Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Malang 13/2025 · Perwali Kota Malang No. 13 Tahun 2025 · Perwali Kota Malang Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2025Tanggal Penetapan:18 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaRENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku18 September 2025
Tanggal Penetapan18 September 2025
Tempat PenetapanMalang

(-)

Peraturan Walikota ini disusun sebagai penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Malang yang sejahtera, adil, dan makmur. Kebijakan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah untuk periode 2025-2029 sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2025-2029.

Secara substansial, Renstra Perangkat Daerah berfungsi sebagai landasan bagi setiap Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan, yang mencakup penetapan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan disertai kerangka pendanaan indikatif. Dokumen ini juga menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah tahunan. Peraturan ini merinci sistematika penyusunan dokumen Renstra yang wajib diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang, mulai dari tingkat dinas, badan, sekretariat, hingga kecamatan.

Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan kesesuaian antara target dan capaian kinerja. Perubahan atas Renstra dimungkinkan apabila terdapat ketidaksesuaian asumsi perencanaan, kesenjangan kinerja yang signifikan, atau adanya perubahan kebijakan nasional, keadaan darurat, maupun perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)