di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 4/2019 · Perda Kota Tegal No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan arah dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, memberdayakan masyarakat, dan mendorong kesadaran dalam pengelolaan sampah yang benar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku usaha, peran serta masyarakat, serta izin pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antarlembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS/TPST/TPA, dan menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, dan memperoleh pembinaan. Kewajiban masyarakat meliputi pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), menyediakan tempat sampah, membersihkan lingkungan, dan mengangkut sampah ke TPS terdekat. Pelaku usaha wajib mengurangi sampah dari kegiatan usaha dengan prinsip 3R dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, termasuk penerapan teknologi bersih, daur ulang, dan meminimalkan sampah spesifik.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan kemitraan dengan pelaku usaha, serta memberikan insentif dan disinsentif untuk mendorong pengelolaan sampah yang baik. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.