Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 4/2019 · Perda Kota Tegal No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2019Tanggal Penetapan:16 Juli 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku16 Juli 2019
Tanggal Penetapan16 Juli 2019
Tempat PenetapanTegal

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Kota dan Pengumpulan Serta Pembuangan Sampah/Kotoran di Kota Tegal.

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan arah dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, memberdayakan masyarakat, dan mendorong kesadaran dalam pengelolaan sampah yang benar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku usaha, peran serta masyarakat, serta izin pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antarlembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS/TPST/TPA, dan menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, dan memperoleh pembinaan. Kewajiban masyarakat meliputi pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), menyediakan tempat sampah, membersihkan lingkungan, dan mengangkut sampah ke TPS terdekat. Pelaku usaha wajib mengurangi sampah dari kegiatan usaha dengan prinsip 3R dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, termasuk penerapan teknologi bersih, daur ulang, dan meminimalkan sampah spesifik.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan kemitraan dengan pelaku usaha, serta memberikan insentif dan disinsentif untuk mendorong pengelolaan sampah yang baik. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Masyarakat, pengelola fasilitas umum, pelaku usaha, pemilik kendaraan umum atau pedagang kaki lima yang belum menyediakan tempat sampah dan/atau fasilitas pengelolaan sampah wajib mengadakan atau menyediakan tempat sampah dan/atau fasilitas pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang pada saat diundangkannya Peraturan daerah ini telah memiliki izin dari Walikota, maka izin tersebut tetap berlaku dan dianggap sah, dengan ketentuan apabila telah berakhir masa berlakunya harus mengajukan permohonan izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 17 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. 2. Denda administratif dikenakan untuk berbagai pelanggaran, mulai dari tidak menyediakan tempat sampah (Rp125.000) hingga membuang sampah sembarangan (Rp250.000 - Rp2.500.000). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32 diancam pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.