Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 tentang SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 5/2009 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Desember 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Desember 2009
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 05 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan dibentuk dengan maksud untuk menjamin kesehatan peserta dengan pelayanan yang berkesinambungan, merata, bermutu, dan terjangkau. Tujuannya adalah untuk menjamin agar peserta dan/atau anggota keluarganya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kepesertaan dan Pembiayaan: Setiap orang yang ingin mendapatkan pelayanan Jamkesda wajib mendaftarkan diri. Pembiayaan peserta Jamkesda ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten untuk PNS, CPNS, pensiunan PNS, veteran, keluarga miskin, dan orang terlantar. Masyarakat umum pembiayaannya ditanggung bersama oleh peserta dan Pemerintah Kabupaten.
  2. Manfaat dan Lingkup Jaminan: Setiap peserta berhak menerima manfaat Jamkesda sesuai ketentuan yang berlaku. Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan, meliputi rawat inap tingkat pertama dan lanjutan, persalinan, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, tindakan medis, dan rujukan sesuai ketentuan.
  3. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK): Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta, termasuk dokter atau bidan praktik mandiri yang menjalin kerjasama dengan UPT Jamkesda. Dalam keadaan darurat medis, peserta berhak mendapatkan pelayanan di luar PPK Jamkesda.
  4. Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Daerah: Dana jaminan kesehatan wajib dikelola oleh UPT Jamkesda secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, akuntabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
  5. Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah: Penyelenggaraan Jamkesda dilaksanakan oleh UPT Jamkesda yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan di Kabupaten Nunukan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)