Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Nasional Perairan Laut Sawu Dan Sekitarnya Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2014 - 2034

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 6/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 6/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2014Tanggal Penetapan:27 Januari 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Nasional Perairan Laut Sawu Dan Sekitarnya Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2014 - 2034
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 Januari 2014
Tanggal Penetapan27 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2014-2034. Rencana ini menjadi panduan operasional pengelolaan Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rencana ini dapat ditinjau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan pengelolaan Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan arahan bagi pengelolaan kawasan dan seluruh potensinya secara komprehensif dan indikatif untuk keperluan jangka panjang, yang menjadi acuan bagi penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan, serta rencana-rencana teknis.

(-)

(-)