di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1989 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Bogota, Colombia
Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1989 · Keppres No. 15 Tahun 1989 · Keppres Nomor 15 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk meningkatkan hubungan kerjasama dan persahabatan dengan negara-negara di kawasan Amerika Latin, khususnya Colombia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan hubungan diplomatik yang berdasarkan asas resiprositas dan saling menghormati antara Negara Republik Indonesia dengan Colombia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bogota, Colombia, yang akan berfungsi sebagai Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia. Wilayah kerja Kedutaan Besar ini meliputi seluruh wilayah Negara Colombia. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Kedutaan Besar ini diatur oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar ini ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.