Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 9/2008 · Perda Kabupaten Brebes No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2008Tanggal Penetapan:13 Agustus 2008
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku15 Agustus 2008
Tanggal Penetapan13 Agustus 2008
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Brebes bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Brebes yang agamis, demokratis, cerdas, terampil, berbudaya, dan berdaya saing. Penyelenggaraan pendidikan di daerah dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar, dan pengembangan manajemen pendidikan berbasis partisipasi masyarakat, transparansi anggaran, serta akuntabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah berhak mengelola dan mengendalikan pendidikan, serta berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan, menyediakan kurikulum dan sarana prasarana, serta mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan wajib berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Peraturan ini juga mengatur mengenai satuan pendidikan, peserta didik, pendidikan formal dan non-formal, pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi, pengawasan, wajib belajar, partisipasi masyarakat, dan pendanaan pendidikan. Setiap satuan pendidikan berhak memperoleh dana operasional dan bantuan, serta berkewajiban menjamin hak peserta didik dan melaksanakan kurikulum yang berlaku.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggara pendidikan yang melanggar Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran/peringatan, pencabutan izin, atau pembubaran. 3. Pelanggaran oleh Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. 4. Penyelenggara pendidikan tanpa izin dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000. 5. Pelanggaran terhadap pasal tertentu diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000.