Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 3/2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama periode 2019-2034. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan daerah melalui sektor pariwisata. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Visi:** Mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai daerah tujuan pariwisata berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat. 2. **Misi:** Mencakup pengembangan destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, serta meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat; pemasaran pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab; industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan; dan organisasi pemerintah daerah yang efektif dan efisien. 3. **Arah Pembangunan Kepariwisataan:** Pengembangan kawasan TOP 3 LINIER DESTINATION sebagai wisata unggulan, pariwisata inti rakyat, penguatan citra pariwisata, dan penguatan advokasi #savemeratus. 4. **Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan:** Pembangunan destinasi pariwisata yang berkualitas, industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, pemasaran pariwisata yang efektif dan efisien, dan kelembagaan pariwisata yang profesional. 5. **Strategi Pembangunan Kepariwisataan:** Mencakup strategi untuk pembangunan destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata, yang dilaksanakan melalui tahapan inisiasi, berkembang, matang, dan peremajaan.

(-)

(-)