Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 10/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 10/POJK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2016Tanggal Penetapan:27 Januari 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku02 Februari 2016
Tanggal Penetapan27 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/27/PBI/2004 tanggal 13 Desember 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan Badan Kredit Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4460). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia mengenai BPR beserta peraturan pelaksanaannya yang mengatur pengecualian BKD dari peraturan perundang-undangan dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai pemenuhan ketentuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan transformasi Badan Kredit Desa (BKD) yang diberikan status sebagai BPR. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Perbankan memberikan status BPR kepada BKD dengan persyaratan tertentu, serta perlunya penguatan kelembagaan dan pengawasan BKD seiring perkembangan ekonomi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemenuhan Ketentuan BPR: BKD wajib memenuhi ketentuan BPR terkait kelembagaan (bentuk badan hukum, Direksi, Dewan Komisaris), prinsip kehati-hatian (tata kelola, manajemen risiko, modal minimum, kualitas aset, batas maksimum pemberian kredit), pelaporan dan transparansi keuangan (laporan bulanan, rencana kerja, laporan pengawasan, laporan keuangan publikasi, laporan keuangan tahunan). BKD wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada OJK paling lambat 31 Desember 2016, yang meliputi rencana pembentukan badan hukum, pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, pemenuhan modal inti, pemenuhan infrastruktur, dan hari kerja operasional.
  2. Penyatuan dan Pengalihan BKD: Peraturan ini mengatur proses Penyatuan BKD (penggabungan atau peleburan) menjadi BPR, serta proses Pengalihan BKD oleh Pemerintah Daerah, termasuk persyaratan dan tata cara permohonan persetujuan kepada OJK.
  3. Alternatif Transformasi BKD: BKD yang tidak dapat memenuhi ketentuan BPR dapat memilih untuk mengubah kegiatan usaha menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau mengubah badan usaha menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
  4. Pengawasan dan Pelaporan: OJK melakukan pengawasan terhadap BKD, termasuk pemeriksaan. BKD wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada OJK.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang inklusif dengan memperkuat kelembagaan dan pengawasan BKD, serta memberikan fleksibilitas bagi BKD untuk bertransformasi sesuai dengan kemampuannya.

1. BKD yang sudah berbadan hukum sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, namun tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, harus menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

1. BKD yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha setelah diberikan 3 (tiga) kali peringatan tertulis. 2. BKD yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 3. BKD yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda. 4. BKD yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 5. Pihak lain yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjasama.