Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 34 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 34/2006 · Perda Kabupaten Sintang No. 34 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 34 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2006Tanggal Penetapan:23 November 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku06 Desember 2006
Tanggal Penetapan23 November 2006
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3);

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini meliputi penambahan anggaran pendapatan sebesar Rp. 12.982.049.264,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 532.846.822.127,00. Belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp. 17.568.361.252,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 547.904.711.090,00, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp (15.057.888.963,00). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penambahan pada penerimaan pembiayaan sebesar Rp 4.586.311.988,00 sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp 32.245.628.775,00. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Sintang menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)