Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 19/2023 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 19 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023.

Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392 Tahun 2023. Selain itu, penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah terkait pergeseran anggaran setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nilai total Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Rincian perubahan meliputi klasifikasi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Pada sisi belanja, dilakukan penyesuaian alokasi pada Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Selain itu, peraturan ini menetapkan rincian Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, serta menegaskan bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)