Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 3/2023 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2023Tanggal Penetapan:7 Februari 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku07 Februari 2023
Tanggal Penetapan07 Februari 2023
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan lahan pertanian pangan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta untuk menjaga keseimbangan ekonomi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Perencanaan LP2B yang mengacu pada perencanaan nasional dan provinsi, meliputi kebijakan, strategi, program, rencana pembiayaan, dan evaluasi. Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah daerah. Penelitian untuk pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi kesesuaian lahan, inovasi pertanian, dan fungsi ekosistem. Pengembangan LP2B melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan pertanian pangan. Pemanfaatan LP2B dengan menjamin konservasi tanah dan air, serta kewajiban pemilik lahan untuk memanfaatkan tanah sesuai peruntukan. Pengendalian LP2B melalui insentif dan pengendalian alih fungsi lahan. Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui jaminan harga komoditas, penyediaan sarana produksi, dan fasilitas pemasaran. Pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan LP2B.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Perlindungan L2PB yang telah ditetapkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 18 ayat (2) dan (7), dan Pasal 36 dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).