Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian menara telekomunikasi sebagai infrastruktur utama komunikasi, dengan memperhatikan keamanan, lingkungan, dan estetika. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengatur penataan menara telekomunikasi.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang tersebut.
- Asas pengendalian menara meliputi kaidah tata ruang, kemanfaatan, keselamatan, keindahan, dan kejelasan informasi.
- Prinsip penyelenggaraan menara meliputi pemanfaatan ruang yang efisien, optimalisasi infrastruktur, dan kontribusi pada PAD.
- Menara diklasifikasikan berdasarkan bentuk (tunggal, tiga kaki, empat kaki) dan penempatannya harus mempertimbangkan aspek teknis dan tata ruang.
- Zona menara dibagi menjadi Zona I, Zona II, dan Zona III dengan batasan ketinggian yang berbeda.
- Syarat penyelenggaraan menara meliputi standar konstruksi, identitas hukum, dan penyelidikan tanah.
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan, indeks variabel jarak tempuh, dan indeks variabel jenis konstruksi menara.
- Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian.
- Retribusi dipungut di Wilayah Kabupaten Maluku Tengah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Masa retribusi adalah 3 tahun, dan saat retribusi terutang adalah saat SKRD ditetapkan.
- Bupati dapat memberikan keringanan dan pembebasan retribusi.
- Pemilik menara wajib mensosialisasikan rencana pembangunan dan menjamin keselamatan warga sekitar.
- Pengawasan dilakukan oleh dinas terkait dan aparat kewilayahan.