di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 5/2024 · Perda Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah perlunya menyelaraskan program TJSLP dengan program Pemerintah Daerah agar lebih harmonis, sinergis, sistematis, dan berkesinambungan dalam rangka mempercepat pembangunan di Kabupaten Cianjur. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman bagi semua pemangku kepentingan dan perusahaan agar pelaksanaan TJSLP sesuai dengan program kerja Pemerintah Daerah, merencanakan program TJSLP agar tepat sasaran, mewujudkan sinergisme antara pelaksanaan program TJSLP dengan program pembangunan Pemerintah Daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSLP baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Forum Pelaksana TJSLP sebagai wadah koordinasi pelaksanaan TJSLP dan Tim Fasilitasi TJSLP yang membantu Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program TJSLP. Setiap perusahaan wajib menyusun rencana program TJSLP yang bersinergi dengan program prioritas pembangunan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan program TJSLP kepada Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSLP, serta membentuk sistem informasi pelaksanaan program TJSLP yang terintegrasi dengan sistem informasi program TJSLP Provinsi Jawa Barat. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP. Pembiayaan pelaksanaan program TJSLP bersumber dari anggaran perusahaan, sedangkan pembiayaan pembentukan dan pelaksanaan tugas Tim Fasilitasi TJSLP bersumber dari APBD.