Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 4/2023 · Permenko Maritim dan Investasi No. 4 Tahun 2023 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2023Tanggal Penetapan:26 Juni 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku07 Juli 2023
Tanggal Penetapan26 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menetapkan standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan ASN yang profesional dan berkinerja tinggi, serta memberikan kejelasan dan kepastian karir PNS berbasis sistem merit di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Ketentuan Substansial:

Jenjang JPT terdiri atas JPT Madya dan JPT Pratama. JPT Madya dan JPT Pratama harus memenuhi standar kompetensi jabatan yang meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja).

Kompetensi Teknis disusun berdasarkan kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kompetensi Manajerial terdiri atas integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama secara lengkap tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)