Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Dan Hakim Anggota Pada Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: PP 2/1974 · PP No. 2 Tahun 1974 · PP Nomor 2 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1973Tanggal Penetapan:24 Januari 1974
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaGaji/Gaji Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Dan Hakim Anggota Pada Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1973
Tanggal Penetapan24 Januari 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang sudah ada yang mengatur tentang gaji/gaji kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali besarnya jumlah gaji/gaji kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung. Latar belakang kebijakan ini adalah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 yang mengubah gaji/gaji kehormatan bagi pejabat lembaga negara tertinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini menetapkan besaran gaji/gaji kehormatan bulanan untuk Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp. 17.500,-, Wakil Ketua sebesar Rp. 15.000,-, Ketua Muda sebesar Rp. 12.500,-, dan Hakim Anggota sebesar Rp. 10.000,-. Selain itu, pejabat tersebut juga berhak menerima tunjangan sesuai peraturan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 April 1973.

(-)