Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta menetapkan dasar hukum bagi pengelolaan PDAM Tirtamarta. PDAM bertujuan memberikan pelayanan jasa dan menyelenggarakan kemanfaatan umum, serta menggali pendapatan daerah dengan menyediakan air minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat Kota Yogyakarta dan sekitarnya, serta mengembangkan kerjasama dalam penyediaan air minum dan jenis usaha lain untuk menunjang pembangunan ekonomi daerah. Kekayaan PDAM merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran melalui APBD sebagai penyertaan modal. Organ PDAM terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas menyusun rencana, melakukan koordinasi, membina pegawai, mengelola kekayaan, menyelenggarakan administrasi, menyusun Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis, dan menyampaikan laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap operasional PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Walikota. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian PDAM, termasuk hak dan kewajiban pegawai, serta mekanisme penetapan tarif air minum.