Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2011 ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah agar pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan secara tertib, berdaya guna, berhasil guna, serta dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis kegiatan usaha yang diatur, yaitu minyak dan gas bumi, yang mencakup pendirian dan penggunaan gudang bahan peledak, pembukaan kantor perwakilan perusahaan, pendirian depot lokal, tanki timbun, SPBU, pemasaran bahan bakar khusus, pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas, agen/distributor, sub agen/sub distributor/pangkalan, pendirian SPBE, penggunaan kawasan hutan, lokasi pendirian kilang, penggunaan wilayah kuasa pertambangan, dan jasa penunjang minyak dan gas bumi. Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk setiap kegiatan usaha tersebut, termasuk jenis dan syarat perizinan, masa berlaku izin, dan pencabutan izin. Selain itu, diatur pula mengenai rekomendasi dari Bupati untuk pendirian kilang dan penggunaan kawasan hutan, serta persetujuan dari Bupati untuk penggunaan wilayah kuasa pertambangan dan kegiatan jasa penunjang. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan dilakukan oleh Dinas bersama instansi terkait.