Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Serang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 6/2011 · Perda Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 April 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Serang
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 April 2011
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2006 Nomor 742).

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2011 ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah agar pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan secara tertib, berdaya guna, berhasil guna, serta dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis kegiatan usaha yang diatur, yaitu minyak dan gas bumi, yang mencakup pendirian dan penggunaan gudang bahan peledak, pembukaan kantor perwakilan perusahaan, pendirian depot lokal, tanki timbun, SPBU, pemasaran bahan bakar khusus, pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas, agen/distributor, sub agen/sub distributor/pangkalan, pendirian SPBE, penggunaan kawasan hutan, lokasi pendirian kilang, penggunaan wilayah kuasa pertambangan, dan jasa penunjang minyak dan gas bumi. Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk setiap kegiatan usaha tersebut, termasuk jenis dan syarat perizinan, masa berlaku izin, dan pencabutan izin. Selain itu, diatur pula mengenai rekomendasi dari Bupati untuk pendirian kilang dan penggunaan kawasan hutan, serta persetujuan dari Bupati untuk penggunaan wilayah kuasa pertambangan dan kegiatan jasa penunjang. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan dilakukan oleh Dinas bersama instansi terkait.

1. Terhadap perizinan, rekomendasi dan persetujuan yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan, rekomendasi dan persetujuan tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Bupati mengenakan sanksi administratif kepada pemegang izin yang melanggar ketentuan yang ada. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin.