Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 2/2012 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2012Tanggal Penetapan:18 Juli 2012
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku19 Juli 2012
Tanggal Penetapan18 Juli 2012
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kearsipan, melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap SKPD, BUMD, dan lembaga lainnya, serta melaksanakan penyelamatan, pelestarian, dan pengamanan arsip. Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan.

Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pencipta arsip wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. Akses terhadap arsip dinamis dapat ditutup dengan alasan tertentu. Penyusutan arsip meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah. Jadwal retensi arsip ditetapkan oleh Bupati.

Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses. Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan akuisisi arsip statis dari berbagai sumber. Preservasi arsip statis dilakukan untuk melindungi fisik arsip. Akses arsip statis harus menjamin kemudahan akses dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.

Peraturan ini juga mengatur sumber daya aparatur kearsipan yang terdiri dari Arsiparis dan pengelola teknis kearsipan, serta pendanaan, sarana dan prasarana, dan sistem kearsipan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

(-)

1. Pejabat dan/atau PNS yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 50 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.