Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Juga dikenal sebagai: Perpu 5/2008 · Perpu No. 5 Tahun 2008 · Perpu Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat basis perpajakan nasional dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global. Kebijakan ini memperpanjang jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007. Pembetulan ini dapat mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, dan jika dilakukan sebelum 28 Februari 2009, Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Ketentuan ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

1. Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.