Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan

Juga dikenal sebagai: PP 46/1982 · PP No. 46 Tahun 1982 · PP Nomor 46 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 1982Tanggal Penetapan:21 Desember 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 1982
Tanggal Penetapan21 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi peningkatan pembangunan dan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. Wilayah yang dimasukkan meliputi beberapa desa dari Kecamatan Pohjentrek, Gondang Wetan, Kraton, dan Rejoso. Pembagian wilayah baru ini diharapkan dapat mendukung tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah yang lebih baik. Selain itu, pusat pemerintahan untuk kecamatan-kecamatan baru juga telah ditetapkan.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Pasuruan yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)