di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Subang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 3/2013 · Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Subang ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan penyederhanaan pelayanan perizinan.
Tujuan dari PPTSP adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, serta menyederhanakan dan mempercepat proses pengurusan perizinan. Sasarannya adalah terwujudnya tatalaksana perizinan yang mudah, transparan, cepat, tepat, pasti, dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tersedianya informasi bagi penerima perizinan, dan terpenuhinya pelayanan maksimal terhadap hak-hak masyarakat.
PPTSP dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP). Ruang lingkup perizinan meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, komunikasi dan informatika, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan dan perkebunan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, peternakan, perdagangan, dan perindustrian. Jenis perizinan meliputi perizinan umum, perizinan penanaman modal, dan perizinan yang bersifat strategis. Setiap perizinan ditandatangani oleh Kepala Badan, kecuali untuk perizinan strategis yang memerlukan persetujuan prinsip dari Bupati.