Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/7/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/7/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/7/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/7/PBI/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2003Tanggal Penetapan:19 Mei 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku19 Mei 2003
Tanggal Penetapan19 Mei 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor. 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Syariah. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga kinerja dan kelangsungan usaha bank syariah dengan memastikan kualitas aktiva produktif yang baik. Hal ini penting karena aktiva produktif memiliki karakteristik unik dan beragam yang mempengaruhi kinerja bank syariah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban bank syariah untuk memantau dan menjaga kualitas aktiva produktif berdasarkan prinsip kehati-hatian. Kualitas aktiva produktif dinilai berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan, dan kemampuan membayar nasabah. Pembiayaan, piutang, dan qardh diklasifikasikan dalam beberapa golongan kualitas, seperti lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Penilaian dilakukan secara bulanan dan harus didukung dengan dokumentasi lengkap. Bank syariah juga diwajibkan untuk mencantumkan proyeksi pendapatan dalam perjanjian pembiayaan dengan nasabah.

(-)

1. Bank yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan/atau penggantian pengurus.