Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention Concerning The Promotional Framework For Occupational Safety And Health/Convention 187, 2006 (Konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2014 · PERPRES No. 34 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2014Tanggal Penetapan:23 April 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Convention Concerning The Promotional Framework For Occupational Safety And Health/Convention 187, 2006 (Konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 April 2014
Tanggal Penetapan23 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 ini mengesahkan Konvensi 187 tahun 2006 mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diadopsi oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional. Tujuan utama dari konvensi ini adalah untuk mempromosikan keselamatan dan kesehatan kerja melalui kebijakan, sistem, dan program nasional guna menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang kuat di Indonesia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan internasional, sambil tetap mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan hukum nasional. Konvensi ini diadopsi dalam sidang ketenagakerjaan internasional ke-95 di Jenewa, Swiss, dan naskah asli konvensi dalam Bahasa Inggris dan Perancis serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dilampirkan sebagai bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)