Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1953 tentang Penyerahan Resmi Sebagian dari Pada Tugas dan Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Kepada Daerah Otonom Kotapraja Jakarta Raya

Juga dikenal sebagai: PP 38/1953 · PP No. 38 Tahun 1953 · PP Nomor 38 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Oktober 1953
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Resmi Sebagian dari Pada Tugas dan Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Kepada Daerah Otonom Kotapraja Jakarta Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyerahkan sebagian tugas dan urusan Pemerintah Pusat dalam bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan kepada Kotapraja Jakarta Raya. Penyerahan ini meliputi pendirian dan penyelenggaraan Sekolah Rakyat, kursus pengetahuan umum, perpustakaan rakyat, dan kursus pemberantasan buta huruf. Selain itu, Kotapraja juga bertanggung jawab untuk memimpin dan memajukan kesenian daerah serta menjadi penghubung antara pemerintah dan gerakan pemuda. Namun, pengawasan teknis dan penetapan rencana isi tetap berada di bawah Pemerintah Pusat. Penyerahan ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan Kotapraja.

1. Penyerahan tugas dan urusan dilakukan secara berangsur-angsur dan harus selesai paling lambat pada tanggal 31 Desember 1953. 2. Penyerahan yang dilakukan sebelum adanya Peraturan Pemerintah ini dianggap didasarkan pada peraturan ini.

(-)