Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 8/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2007 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Purbalingga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, yang didukung dengan pendanaan dari pajak, retribusi, dan pungutan lainnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2007.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pasar yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa kios, los, dan pelataran yang dikelola Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pasar.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis fasilitas tempat dan luas yang disediakan, serta kelas pasar.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan biaya penyelenggaraan penyediaan fasilitas pasar, kemampuan pedagang, dan aspek keadilan.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh wilayah Daerah.
  6. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 hari, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Penentuan Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas di Rekening Kas Umum Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, balik nama, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Selain sanksi administratif dapat dikenakan sanksi pencabutan SIM/SIB apabila wajib retribusi tidak membayar Retribusi Pelayanan Pasar selama 3 (tiga) bulan.