di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Purbalingga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 8/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Purbalingga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, yang didukung dengan pendanaan dari pajak, retribusi, dan pungutan lainnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2007.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, balik nama, dan insentif pemungutan.