Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1975

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1975 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975

Juga dikenal sebagai: UU 2/1975 · UU No. 2 Tahun 1975 · UU Nomor 2 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1974Tanggal Penetapan:16 Juni 1975
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1974
Tanggal Penetapan16 Juni 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam Tahun Anggaran 1974/1975 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga kelangsungan pembangunan dan menyesuaikan dengan keadaan ekonomi dalam dan luar negeri. Ketentuan substansial meliputi peningkatan pendapatan negara sebesar Rp. 408.409.000.000,00 yang terdiri dari pendapatan rutin dan pembangunan. Selain itu, belanja negara juga meningkat sebesar Rp. 400.629.000.000,00 yang terdiri dari belanja rutin dan pembangunan. Saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek tahun 1974/1975 akan ditambahkan kepada anggaran tahun 1975/1976.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1974/1975 yang menunjukkan sisa, dipindahkan kepada tahun anggaran 1975/1976. 2. Saldo-anggaran-lebih tahun 1974/1975 ditambahkan kepada anggaran tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1975/1976.

(-)