Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam Tahun Anggaran 1974/1975 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga kelangsungan pembangunan dan menyesuaikan dengan keadaan ekonomi dalam dan luar negeri. Ketentuan substansial meliputi peningkatan pendapatan negara sebesar Rp. 408.409.000.000,00 yang terdiri dari pendapatan rutin dan pembangunan. Selain itu, belanja negara juga meningkat sebesar Rp. 400.629.000.000,00 yang terdiri dari belanja rutin dan pembangunan. Saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek tahun 1974/1975 akan ditambahkan kepada anggaran tahun 1975/1976.