di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 152 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Negara Garuda Indonesian Airways
Juga dikenal sebagai: Keppres 152/1966 · Keppres No. 152 Tahun 1966 · Keppres Nomor 152 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena adanya kebutuhan untuk menunjuk pengganti Direktur Komersil P.N. Garuda Indonesia Airways setelah pembebasan Sdr. Usman Sidharta dari jabatan tersebut. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kecakapan dan pemenuhan syarat-syarat yang diperlukan oleh pejabat baru.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan Sdr. Gazali Sindhi sebagai Direktur Komersil P.N. Garuda Indonesia Airways. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait termasuk P.N. Garuda Indonesia Airways, para Menteri, dan Badan Pemeriksa Keuangan.