Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 10/1993 · Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 1993 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1993Tanggal Penetapan:4 Juni 1993
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku28 Agustus 1993
Tanggal Penetapan04 Juni 1993
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan kedua dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, dengan tujuan menetapkan aturan mengenai kedudukan protokoler anggota DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan Protokoler: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi, termasuk acara tingkat pusat dan daerah.
  • Tata Tempat: Urutan tata tempat diatur sebagai berikut: Bupati Kepala Daerah, Ketua DPRD; Sekretaris Wilayah/Daerah, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD.
  • Tata Upacara: Upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera, dilaksanakan berdasarkan pedoman umum tata upacara.
  • Tata Penghormatan: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Negara, termasuk tata tempat, penghormatan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, penghormatan jenazah, dan bantuan sarana.
  • Rapat DPRD: Tata tempat dalam rapat DPRD (Paripurna, Paripurna Istimewa, Paripurna Khusus) diatur dengan Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua, Bupati di sebelah kanan Ketua, anggota DPRD di tempat khusus, dan Sekretaris DPRD serta undangan diatur sesuai kondisi ruangan. Pengaturan khusus juga berlaku untuk rapat paripurna istimewa dengan acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah serta Ketua/Wakil Ketua DPRD.
  • Tata Pakaian: Pimpinan dan Anggota DPRD mengenakan Pakaian Sipil Harian (PSH) dalam tugas sehari-hari dan rapat paripurna biasa. Pakaian Sipil Resmi (PSR) dikenakan dalam rapat paripurna penandatanganan Perda, penetapan APBD, rapat paripurna istimewa dan khusus. Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dikenakan saat menghadiri pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD dan pelantikan Bupati.
  • Tata Urutan Kendaraan: Nomor kendaraan Ketua DPRD adalah setelah nomor urut kendaraan Bupati.

(-)

(-)