Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 117 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 117 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta

Juga dikenal sebagai: PP 117/2000 · PP No. 117 Tahun 2000 · PP Nomor 117 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2000Tanggal Penetapan:12 Desember 2000
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2000
Tanggal Penetapan12 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Jawatan (PERJAN) Rumah Sakit Fatmawati Jakarta. Latar belakang pendirian PERJAN adalah untuk meningkatkan daya saing di bidang pelayanan kesehatan pada era globalisasi dengan mengalihkan status Rumah Sakit Fatmawati dari satuan kerja instansi Pemerintah menjadi badan usaha pelayanan yang otonom.

Tujuan pendirian PERJAN adalah untuk menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian, serta usaha lain di bidang kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan status kesehatan dan senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Kegiatan yang diselenggarakan meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, pengembangan pelayanan pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan dengan unggulan bedah ortopedi, serta pendidikan, penelitian, dan usaha lain dalam bidang kesehatan.

PERJAN memiliki organ yang terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengurus PERJAN, mengelola kekayaan PERJAN, mewakili PERJAN di dalam dan di luar pengadilan, serta melaksanakan kebijakan pengembangan usaha. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan PERJAN yang dilakukan oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Pembinaan keuangan PERJAN dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis oleh Menteri Kesehatan.

Sumber penerimaan PERJAN dapat berasal dari bantuan dan/atau subsidi dari APBN/APBD, pembayaran hasil jasa pelayanan, pendidikan dan penelitian, serta hasil kerja sama dengan pihak lain. Dalam rangka pengembangan usaha, PERJAN dapat menerima hibah, pinjaman, dan bekerja sama dengan lembaga lain.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit Fatmawati sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)