di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Permendagri 99/2014 · Permendagri No. 99 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 99 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. ULP dibentuk untuk menjamin pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara transparan, terintegrasi, dan terpadu. ULP bertanggung jawab kepada Gubernur atau Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. ULP memiliki tugas melayani pengadaan barang/jasa, menyusun rencana pemilihan penyedia, menetapkan dokumen pengadaan, dan melaksanakan evaluasi penawaran. ULP juga memiliki kewenangan menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan pemenang lelang, dan memberikan sanksi administratif kepada penyedia barang/jasa yang melanggar ketentuan.