Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permendagri 99/2014 · Permendagri No. 99 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 99 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:23 Desember 2014
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan23 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. ULP dibentuk untuk menjamin pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara transparan, terintegrasi, dan terpadu. ULP bertanggung jawab kepada Gubernur atau Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. ULP memiliki tugas melayani pengadaan barang/jasa, menyusun rencana pemilihan penyedia, menetapkan dokumen pengadaan, dan melaksanakan evaluasi penawaran. ULP juga memiliki kewenangan menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan pemenang lelang, dan memberikan sanksi administratif kepada penyedia barang/jasa yang melanggar ketentuan.

(-)

  • Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.