Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 4/2024 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2024Tanggal Penetapan:15 Mei 2024
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Daya Air
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku15 Mei 2024
Tanggal Penetapan15 Mei 2024
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan yang penting untuk kemakmuran masyarakat, dan perlu dikelola seiring dengan perubahan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air, mengelola sistem irigasi dan kawasan lindung sumber air, menyelenggarakan perizinan penggunaan sumber daya air, menjamin penyediaan air baku, serta mengembangkan sistem penyediaan air minum. Masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya air dan memperoleh informasi terkait pengelolaannya, serta berkewajiban untuk melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air.

Pengelolaan sumber daya air meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air. Konservasi bertujuan menjaga kelangsungan sumber daya air, pendayagunaan bertujuan memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan prioritas untuk kebutuhan pokok masyarakat dan irigasi pertanian rakyat, dan pengendalian daya rusak air dilakukan secara menyeluruh melalui upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

Peraturan ini juga mengatur tahapan pengelolaan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi prasarana, operasi dan pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi. Perizinan berusaha diperlukan untuk penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha dan bukan usaha, dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup. Sistem informasi sumber daya air dikelola untuk mendukung pengelolaan yang efektif. Pemberdayaan masyarakat dan pengawasan juga diatur untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 20 ayat (1) dan (3), Pasal 22, Pasal 25 ayat (3), Pasal 28, dan Pasal 35 ayat (2) dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.