di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 4/2024 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan yang penting untuk kemakmuran masyarakat, dan perlu dikelola seiring dengan perubahan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air, mengelola sistem irigasi dan kawasan lindung sumber air, menyelenggarakan perizinan penggunaan sumber daya air, menjamin penyediaan air baku, serta mengembangkan sistem penyediaan air minum. Masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya air dan memperoleh informasi terkait pengelolaannya, serta berkewajiban untuk melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air.
Pengelolaan sumber daya air meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air. Konservasi bertujuan menjaga kelangsungan sumber daya air, pendayagunaan bertujuan memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan prioritas untuk kebutuhan pokok masyarakat dan irigasi pertanian rakyat, dan pengendalian daya rusak air dilakukan secara menyeluruh melalui upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Peraturan ini juga mengatur tahapan pengelolaan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi prasarana, operasi dan pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi. Perizinan berusaha diperlukan untuk penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha dan bukan usaha, dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup. Sistem informasi sumber daya air dikelola untuk mendukung pengelolaan yang efektif. Pemberdayaan masyarakat dan pengawasan juga diatur untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air.