Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa ini bertujuan untuk mengatur sumber pendapatan desa agar pemanfaatannya lebih optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Sumber pendapatan desa terdiri atas pendapatan asli desa, dana desa dari APBN, bagian dari pajak dan retribusi daerah kabupaten, alokasi dana desa dari dana perimbangan kabupaten, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan kabupaten, hibah dan sumbangan, serta pendapatan lain-lain. Pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan pendapatan asli desa lainnya yang sah.
Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, yang sebagian kekuasaannya dikuasakan kepada Perangkat Desa. Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui Rekening Kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pengurusan sumber pendapatan dan kekayaan desa dilakukan oleh pemerintah desa dan hasilnya menjadi pendapatan desa yang harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa.