di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum Tertentu
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 9/2024 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 9 Tahun 2024 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2024
Qanun ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemberian nama jalan dan sarana umum tertentu di Kabupaten Aceh Jaya. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan informasi kewilayahan seiring perkembangan wilayah sebagai pusat aktivitas dan ekonomi masyarakat, yang dapat memudahkan pergerakan orang dan barang, serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
Qanun ini mengatur status jalan (Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, dan Gampong) dan jenis sarana umum (alun-alun, taman, jembatan, bangunan gedung milik negara, tempat ibadah, objek wisata, rumah sakit, sarana olahraga, pasar, terminal, dan sarana umum lainnya). Bupati berwenang menetapkan nama jalan kabupaten/gampong dan sarana umum milik pemerintah kabupaten dengan Keputusan Bupati.
Pemberian nama jalan dan sarana umum dapat menggunakan nama pahlawan (nasional/Aceh), tokoh lokal, tokoh yang berkontribusi pada pembangunan kabupaten, peristiwa sejarah, ciri budaya lokal/nasional, benda bernilai sejarah, atau nama lain yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, syariat Islam, dan ketertiban umum. Untuk tokoh yang masih hidup, wajib meminta persetujuan keluarga. Jalan dan sarana umum yang telah diberi nama wajib dipasangkan tiang dan papan nama.
Perubahan nama jalan dan sarana umum dapat dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat, faktor alam, status/fungsi jalan, faktor budaya/adat, kepentingan daerah/nasional, atau penghargaan kepada tokoh berjasa. Usulan perubahan dapat berasal dari Pemerintah Pusat/Aceh/Kabupaten, DPRK, Keuchik, atau lembaga/kelompok. Bupati memperhatikan saran dan pendapat pemangku kepentingan melalui sosialisasi dan dengar pendapat.
Qanun ini juga mengatur tata cara pengusulan nama jalan dan sarana umum, yang dapat diajukan oleh berbagai pihak (Pemerintah Pusat/Aceh/Kabupaten, DPRK, Keuchik, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, keluarga pejuang, perusahaan pengembang perumahan). Usulan diajukan tertulis dengan minimal dua alternatif nama beserta alasan. Prinsip penamaan meliputi penggunaan bahasa Indonesia, aspek monumental/sejarah/pendidikan/kearifan lokal, penghormatan keberagaman, tidak bertentangan dengan kesopanan/ketertiban umum, dan menghindari nama instansi/lembaga/orang yang masih hidup.
Bupati membentuk Tim Teknis ad hoc untuk mengkaji usulan pemberian nama. Pendanaan bersumber dari APBN/APBA/APBK dan sumber lain yang sah. Bupati melalui SKPK terkait melakukan pendataan jalan dan sarana umum.