di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 04/2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 04 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 804.796.952.524,92 dan belanja sebesar Rp. 776.125.961.711,76, menghasilkan surplus sebesar Rp. 28.670.990.813,16. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 18.787.957.028,68 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.862.682.948,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 2.925.274.080,68. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah Rp. 31.596.264.893,84.
Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.374.720.681.974,04, jumlah kewajiban sebesar Rp. 48.681.707.919,73, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.326.038.974.054,31.
Laporan Arus Kas tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 24.010.613.007,68 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 51.198.126.227,61.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan tersebut, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.