di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa/Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 8/2009 · Perda Kabupaten Grobogan No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk memelihara nilai kegotongroyongan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, serta menciptakan kondisi dinamis untuk pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau pemerintah melalui musyawarah dan mufakat, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Keputusan Lurah.
Lembaga kemasyarakatan memiliki tugas membantu pemerintah desa/kelurahan dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat, meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan partisipasi gotong royong dan swadaya masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan mencakup penampungan aspirasi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan pemerintah, serta pemberdayaan masyarakat.
Jenis lembaga kemasyarakatan yang dapat dibentuk antara lain Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K). Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengurus lembaga kemasyarakatan, susunan organisasi, serta tata cara pembentukan masing-masing jenis lembaga kemasyarakatan.