Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa/Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 8/2009 · Perda Kabupaten Grobogan No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2009Tanggal Penetapan:16 Februari 2009
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa/Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku16 Februari 2009
Tanggal Penetapan16 Februari 2009
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa / Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2000 Nomor 7 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa / Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2003 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.

Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk memelihara nilai kegotongroyongan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, serta menciptakan kondisi dinamis untuk pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau pemerintah melalui musyawarah dan mufakat, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Keputusan Lurah.

Lembaga kemasyarakatan memiliki tugas membantu pemerintah desa/kelurahan dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat, meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan partisipasi gotong royong dan swadaya masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan mencakup penampungan aspirasi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan pemerintah, serta pemberdayaan masyarakat.

Jenis lembaga kemasyarakatan yang dapat dibentuk antara lain Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K). Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengurus lembaga kemasyarakatan, susunan organisasi, serta tata cara pembentukan masing-masing jenis lembaga kemasyarakatan.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini lembaga kemasyarakatan yang telah ada harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)