Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Kepmendag 1669/2026 · Kepmendag No. 1669 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 1669 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2026Tanggal Penetapan:30 Juli 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perdagangan
Tanggal Berlaku30 Juli 2026
Tanggal Penetapan30 Juli 2026

(-)

Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi bagi produk pertambangan berupa emas yang dikenakan bea keluar.

Secara substansial, Keputusan ini menetapkan Harga Patokan Ekspor untuk berbagai bentuk produk emas (seperti dore, granules, ingot, dan minted bars) sebesar USD 130.921,50/KGM, serta menetapkan Harga Referensi sebesar USD 4.072,12/troy ounce. Dasar perhitungan harga tersebut merujuk pada harga rata-rata emas yang dipublikasikan oleh London Bullion Market Association (LBMA) pada periode 5 Juli 2026 sampai dengan 25 Juli 2026. Harga yang ditetapkan ini berlaku efektif untuk periode 1 Agustus 2026 sampai dengan 14 Agustus 2026.

(-)

(-)