Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Timur 4/2022 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2022Tanggal Penetapan:6 Oktober 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Tanggal Berlaku07 Oktober 2022
Tanggal Penetapan06 Oktober 2022
Tempat PenetapanSelong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Perubahan meliputi definisi dalam Pasal 1, persyaratan bakal calon Perangkat Desa dalam Pasal 22, ketentuan mengenai jaminan kesehatan Perangkat Desa dalam Pasal 35, penambahan pasal mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Perangkat Desa dalam Pasal 35A, alasan pemberhentian Perangkat Desa dalam Pasal 38 dan Pasal 40, penambahan pasal mengenai pelaksana tugas jika terjadi kekosongan jabatan dalam Pasal 41A, alih tugas/jabatan Perangkat Desa dalam Pasal 42, dan penambahan ketentuan mengenai mutasi Perangkat Desa dalam Pasal 43A.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah terkait Perangkat Desa.
  • Penghapusan salah satu persyaratan bakal calon Perangkat Desa dan perubahan persyaratan administrasi.
  • Penegasan mengenai jaminan kesehatan bagi Perangkat Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pengaturan mengenai status dan hak Pegawai Negeri Sipil yang terpilih menjadi Perangkat Desa.
  • Perubahan ketentuan mengenai alasan pemberhentian dan pemberhentian sementara Perangkat Desa.
  • Pengaturan mengenai pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong dan pelaksanaan tugas oleh pelaksana tugas.
  • Pengaturan mengenai alih tugas/jabatan dan mutasi antar Perangkat Desa.

(-)

(-)