Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk mengakomodasi dinamika masyarakat terkait pemilihan Kepala Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pedoman yang jelas dan sesuai dengan aspirasi masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pemilihan Kepala Desa, persyaratan calon, proses pendaftaran dan penjaringan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan. Peraturan ini juga mengatur tentang panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan, tugas, wewenang, kewajiban, hak, dan larangan bagi Kepala Desa. Selain itu, diatur pula mengenai tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa serta pemberhentian Kepala Desa.
Beberapa hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini antara lain persyaratan bagi calon Kepala Desa, proses pendaftaran pemilih, tata cara kampanye, serta hak dan kewajiban pemilih dalam memberikan suara. Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten secara proposional.