di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 7/2020 · Perda Kabupaten Bone No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk mengelola dan melestarikan cagar budaya di daerah, mengamankan aset kekayaan budaya yang bernilai penting, memantapkan citra dan jati diri daerah sebagai pusat kebudayaan, meningkatkan ketahanan sosial budaya berbasis kearifan lokal, mengamankan kesinambungan budaya dari masa lalu ke masa kini, serta mendayagunakan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial-ekonomi, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya, penetapan etika pelestarian, pendaftaran cagar budaya, koordinasi pelestarian lintas sektor, penghimpunan data, penetapan peringkat dan status cagar budaya, pembuatan peraturan pengelolaan, kerjasama pelestarian, penyidikan pelanggaran hukum, pengelolaan kawasan cagar budaya, pendirian unit pelaksana teknis, pengembangan kebijakan sumber daya manusia, pemberian penghargaan, pemindahan cagar budaya untuk pengamanan, penetapan batas keruangan situs, dan penghentian pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya, termasuk hak memperoleh informasi, memanfaatkan cagar budaya, memperoleh fasilitas pemerintah daerah, kompensasi dan insentif, serta kewajiban mendaftarkan, menjaga, memelihara, mengamankan, menyelamatkan, dan melaporkan cagar budaya yang hilang atau rusak.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pencatatan dan pendaftaran cagar budaya, penetapan status cagar budaya, arahan pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, perizinan, penghargaan, peran serta masyarakat, dan penyidikan terhadap pelanggaran dalam pelestarian cagar budaya.