Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 2/2019 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2019Tanggal Penetapan:5 Agustus 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tanggal Berlaku05 Agustus 2019
Tanggal Penetapan05 Agustus 2019
Tempat PenetapanMeureudu

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2019 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 853.789.558.758,51 dan belanja serta transfer adalah Rp 1.196.166.427.181,00 sehingga terdapat defisit sebesar Rp (342.376.868.422,49). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 423.790.444.408,37 dan pengeluaran sebesar Rp 1.015.495.000,00 dengan pembiayaan netto sebesar Rp 422.774.949.408,37. Sisa perhitungan tahun anggaran 2018 adalah Rp 80.398.080.985,88. Terdapat selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp18.266.132.104,49.

(-)

(-)