Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2019 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 853.789.558.758,51 dan belanja serta transfer adalah Rp 1.196.166.427.181,00 sehingga terdapat defisit sebesar Rp (342.376.868.422,49). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 423.790.444.408,37 dan pengeluaran sebesar Rp 1.015.495.000,00 dengan pembiayaan netto sebesar Rp 422.774.949.408,37. Sisa perhitungan tahun anggaran 2018 adalah Rp 80.398.080.985,88. Terdapat selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp18.266.132.104,49.