Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah. Sekretaris daerah adalah koordinator pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD adalah PPKD yang melaksanakan fungsi BUD. Kepala SKPD adalah PA yang melaksanakan anggaran SKPD. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan RKA SKPD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan kas umum daerah, pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.