Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 5/2020 · Perda Kabupaten Mempawah No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanMempawah

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah. Sekretaris daerah adalah koordinator pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD adalah PPKD yang melaksanakan fungsi BUD. Kepala SKPD adalah PA yang melaksanakan anggaran SKPD. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan RKA SKPD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan kas umum daerah, pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2016 Nomor 279, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2016 Nomor 12) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.