Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1960 tentang Perubahan Tingkat Bunga Kertas Perbendaharaan

Juga dikenal sebagai: PP 32/1960 · PP No. 32 Tahun 1960 · PP Nomor 32 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 1960Tanggal Penetapan:24 Agustus 1960
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Tingkat Bunga Kertas Perbendaharaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 1960
Tanggal Penetapan24 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah tingkat bunga kertas-kertas perbendaharaan Negara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada bank-bank dan lembaga keuangan lainnya yang memegang kertas-kertas perbendaharaan agar dapat mempergunakannya dalam kegiatan usaha mereka. Peraturan ini menetapkan bahwa surat-surat perbendaharaan akan dikeluarkan dengan jangka waktu satu, dua, tiga, dan lima tahun dengan tingkat bunga masing-masing empat setengah persen, empat tiga perempat persen, lima persen, dan lima setengah persen per tahun. Selain itu, promes-promes perbendaharaan akan dikeluarkan dengan jangka waktu tiga dan sembilan bulan dengan diskonto masing-masing tiga persen dan empat persen per tahun. Kertas perbendaharaan yang dikeluarkan oleh Negara dapat dijual kepada Bank Indonesia.

(-)

(-)