Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 70 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1966 tentang Memperbarui Susunan Keanggotaan Pembina/Pengawas dan Pembina/Pengawas Harian Serta Susunan Keanggotaan Direksi Karya Putra Dockyard

Juga dikenal sebagai: Keppres 70/1966 · Keppres No. 70 Tahun 1966 · Keppres Nomor 70 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 1966Tanggal Penetapan:6 April 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemperbarui Susunan Keanggotaan Pembina/Pengawas dan Pembina/Pengawas Harian Serta Susunan Keanggotaan Direksi Karya Putra Dockyard
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 1966
Tanggal Penetapan06 April 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 295 Tahun 1964 Pasal Ketiga angka III dan IV serta yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden No. 85 Tahun 1965 Pasal Pertama, Kedua dan Ketiga.

Keputusan ini bertujuan untuk memperbaharui susunan Pembina/Pengawas dan Pembina/Pengawas Harian serta melengkapi susunan keanggotaan Direksi dari 'Carya Putra Dockyard'. Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pekerjaan sehari-hari yang menjadi tugas dari 'Carya Putra Dockyard'. Dalam keputusan ini, Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebagai Pembina/Pengawas Tertinggi. Susunan Pembina/Pengawas dan Pembina/Pengawas Harian diatur dalam Pasal 2 hingga Pasal 4, dengan penunjukan individu-individu tertentu untuk posisi tersebut. Direksi terdiri dari Presiden Direktur dan beberapa anggota yang berasal dari Deputi Menteri Perindustrian Maritim, Deputi Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Negara Indonesia, dan Deputi Menteri Perhubungan Laut.

(-)

(-)