di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 3/2012 · Perda Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2012 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Hal ini dilakukan agar terwujud kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya, sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk penyediaan lahan, air, benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya, perizinan usaha peternakan, panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, obat hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, pemberdayaan peternak, pengembangan sumber daya manusia, serta penyidikan.
Peraturan ini juga menetapkan kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha peternakan, seperti kewajiban mencukupi kebutuhan pakan dan kesehatan ternak, serta larangan mengedarkan pakan yang tidak layak konsumsi atau mengandung bahan berbahaya.