Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 3/2012 · Perda Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2012Tanggal Penetapan:25 Juli 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku25 Juli 2012
Tanggal Penetapan25 Juli 2012
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2012 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Hal ini dilakukan agar terwujud kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya, sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan sumber daya hewan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
  2. Pencukupan kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri dan berdaya saing.
  3. Pengembangan sumber daya hewan untuk kesejahteraan peternak dan masyarakat.
  4. Pemberian kepastian hukum dan berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk penyediaan lahan, air, benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya, perizinan usaha peternakan, panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, obat hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, pemberdayaan peternak, pengembangan sumber daya manusia, serta penyidikan.

Peraturan ini juga menetapkan kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha peternakan, seperti kewajiban mencukupi kebutuhan pakan dan kesehatan ternak, serta larangan mengedarkan pakan yang tidak layak konsumsi atau mengandung bahan berbahaya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), dan Pasal 45 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54, dan Pasal 55 dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000.