Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perkumpulan Petani Pemakai Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 6/2020 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Penyediaan Air BersihKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerkumpulan Petani Pemakai Air
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku21 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Garut Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut (Lembaran Daerah Tingkat II Garut Tahun 1996 Nomor 13 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan sistem irigasi secara mandiri dan berdayaguna dengan peran serta petani pemakai air. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pemberdayaan petani pemakai air.

Ketentuan substansial mencakup asas, sifat, tujuan, dan fungsi P3A. P3A berasaskan gotong royong dan bersifat sosial, ekonomi, dan budaya yang berwawasan lingkungan. Tujuannya antara lain meningkatkan kondisi ekonomi anggota, menampung aspirasi petani terkait air, memberikan pelayanan kebutuhan air irigasi, mewakili petani dalam berhubungan dengan pihak luar, menjadi wadah bertukar pikiran, menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada jaringan irigasi tersier dan jaringan irigasi desa/kelurahan, serta berperan serta dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer maupun sekunder.

Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi P3A, termasuk pembentukan, keanggotaan, dan susunan organisasi. Pembentukan P3A dilakukan secara demokratis di setiap daerah layanan/petak tersier atau desa/kelurahan. Anggota P3A terdiri atas petani yang mendapat manfaat langsung dari pelayanan petak tersier, irigasi pompa, dan irigasi perdesaan. Susunan organisasi P3A terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan anggota. Organisasi P3A wajib menyusun anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

Selain itu, diatur pula mengenai wilayah kerja P3A, hubungan kerja dan hubungan fungsional P3A dengan berbagai pihak, pembinaan dan pemberdayaan P3A, pembiayaan, serta monitoring dan evaluasi.

(-)

1. Organisasi P3A yang tidak membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pembubaran organisasi P3A. 2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah disusun dan tidak disahkan oleh Bupati, maka organisasi P3A dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan rekomendasi penerimaan bantuan, dan/atau penghentian bantuan.