Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG MUSYAWARAH PEMBANGUNAN BERMITRA MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 8/2016 · Perda Kota Mataram No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2016Tanggal Penetapan:15 Juni 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG MUSYAWARAH PEMBANGUNAN BERMITRA MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku15 Juni 2016
Tanggal Penetapan15 Juni 2016
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2001 Nomor 13 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi, pembentukan Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM) sebagai pengganti Musrenbang, penambahan bab mengenai perencanaan pembangunan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD dengan prinsip-prinsip transparansi, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Selain itu, ditambahkan bab mengenai pokok-pokok pikiran DPRD sebagai saran dan masukan terhadap arah kebijakan pembangunan daerah berdasarkan aspirasi masyarakat, yang menjadi bahan penyusunan RKPD. Peraturan ini juga mengatur pendanaan MPBM yang bersumber dari APBD, bantuan pemerintah, swadaya masyarakat, dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)