Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/KP.250/7/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/KP.250/7/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 24/PERMENTAN/KP.250/7/2017 · Permentan No. 24/PERMENTAN/KP.250/7/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku01 Agustus 2017
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman mutasi tugas atas permintaan sendiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian, kepastian karier, dan tertib administrasi mutasi PNS dengan menerapkan prinsip Sistem Merit.

Ketentuan Substansial:

PNS dari Instansi Pusat/Daerah dapat mengajukan permohonan mutasi ke Kementerian Pertanian dengan alasan mengikuti penugasan suami/istri, mengurus orang tua yang sudah uzur atau sakit, atau untuk mengembangkan potensi diri. Pengecualian diberikan bagi PNS yang memiliki keahlian/keterampilan/kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertanian.

Persyaratan:

PNS yang mengajukan mutasi harus memenuhi persyaratan, antara lain:

  • Masa kerja minimal 5 tahun.
  • Persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal.
  • Tidak sedang dalam proses atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  • Tidak terlibat kasus yang merugikan keuangan negara atau sengketa utang piutang.
  • Tidak sedang menjalankan izin belajar/tugas belajar/ikatan dinas.
  • Penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir.
  • Kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan formasi di Kementerian Pertanian.
  • Memenuhi batasan usia dan pangkat tertentu.
  • Memiliki kualifikasi atau kemampuan khusus yang dibutuhkan.

Tata Cara:

PNS mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti serangkaian tes/seleksi.

Seleksi:

Seleksi terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi (manajerial, teknis, sosial, dan kultural). Hasil seleksi disampaikan kepada yang bersangkutan, dan yang lulus direkomendasikan untuk mutasi.

(-)

(-)