Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 8/2008 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2008Tanggal Penetapan:10 Juni 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku10 Juni 2008
Tanggal Penetapan10 Juni 2008
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2003 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 47).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2008 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait retribusi rumah potong hewan, objek retribusi, dan tarif retribusi. Objek retribusi adalah jasa pelayanan penyediaan fasilitas dan sarana Rumah Potong Hewan (RPH) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah dipotong, pemeriksaan kulit, serta pemakaian fasilitas dan sarana RPH seperti sewa kandang karantina, tempat penyembelihan, dan peralatan. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan untuk pengawasan/pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah dipotong, pemeriksaan kulit, dan pemotongan ternak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, serta bagi setiap orang yang melanggar ketentuan terkait retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).