Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 3/2006 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2006Tanggal Penetapan:4 Juli 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku04 Juli 2006
Tanggal Penetapan04 Juli 2006
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2005 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2005

Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 457.928.356.128,00 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 440.995.768.879,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 16.932.587.249,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 60.144.954.839,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.861.533.477,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 59.216.008.611,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 18.229.823.128,00 dan selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. 40.959.822.121,00. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005 tercermin dalam Neraca Pemerintah Daerah dengan total aktiva sebesar Rp.1.202.736.779.680,96, total utang sebesar Rp. 1.131.785.127,18, dan total ekuitas dana sebesar Rp.1.201.604.994.553,78. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2005 adalah Rp.59.216.008.611,00 sebagaimana tercantum dalam Laporan Arus Kas. Rincian lebih lanjut mengenai realisasi APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)