Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 289 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 289 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Surabaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 289/1952 · Keppres No. 289 Tahun 1952 · Keppres Nomor 289 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 1952Tanggal Penetapan:7 Desember 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 1952
Tanggal Penetapan07 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 256 tahun 1951 tentang pengangkatan Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di Surabaja.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 289 Tahun 1952 ini dikeluarkan untuk memberhentikan Letnan Kolonel Chandra Hasan dari jabatannya sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di Surabaja. Pemberhentian ini dilakukan karena Letnan Kolonel Chandra Hasan dipindahkan ke tempat lain. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, serta Keputusan Presiden No. 256 Tahun 1951 yang sebelumnya mengangkat Letnan Kolonel Chandra Hasan sebagai Hakim-perwira. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 7 Desember 1952.

(-)

(-)